Sistem Informasi Zakat
Ditulis oleh naililaktual di/pada Mei 27, 2009
- SIMZAT melibatkan banyak data sebagai inputnya dan kompleksitas proses yang cukup tinggi maka akurasi, ketepatan dan kecepatan akses merupakan faktor penting untuk setiap sistem informasinya.
- Dengan kriteria tersebut, maka Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) yang melibatkan tidak hanya pihak internal Instansi saja benar-benar harus memiliki sistem informasi yang dapat berposisi sebagai media kontrol proses, pengambilan keputusan, dan basis data elemen-elemen pelayanan.
- Di samping itu Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) ini akan dapat diakses oleh pihak eksternal melalui internet dalam hal ini Pihak Pusat (Baznas), Pihak Daerah (Bazda dan UPZ), Departemen Keuangan pada Direktorat Pajak (untuk pengurangan pajak pada wajib pajak) dan Pihak Patners (Bank untuk pengelolaan keuangan) untuk ATM-online serta Vendor GSM atau CDMA (SMS Banking) ataupun masyarakat umum yang ingin mengetahui pengelolaan zakat berupa pengumpulan, pendayagunaan, penyaluran atau pendistribusian zakat (Fitrah, Mal, Profesi), Infaq dan Shadaqah yang telah disumbangkan masyarakat tersebut.
