SELAYANG PANDANG
Aplikasi ini dikembangkan sesuai kaidah-kaidah yang terkandung dalam Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintahan (PSAP) berdasarkan PP 24 Tahun 2005 yang disusun oleh KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan)
Sumber dokumen / entitas yang digunakan merupakan hasil keluaran penatausahaan yang ditatausahakan berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan refisi atas peraturan tersebut yakni, Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sumber data anggaran yang direalisasikan menggunakan Aplikasi SIKD ini merupakan susunan anggaran (APBD) yang disusun berdasarkan Permendagri No. 30 Tahun 2007 tengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
***
Pencatatan Jurnal Pendapatan dan Belanja didasarkan atas entitas real dokumen dimana pendapatan di jurnal berdasarkan input form STS, belanja menggunakan form SP2D dan belanja SPJ berdasarkan form input BKU.
Dengan menyembunyikan cara kerja penjurnalan (input transaksi), sistem secara otomatis telah membuatkan jurnal ? buku besar ? buku bantu ? dan seluruh reporting akhir seperti :
- Laporan Semesteran
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Kerangka Penjabaran
- Laporan Rekapitulasi Belanja Daerah
- Laporan Penjabaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
- Work sheet ( Kertas Kerja )
- Neraca
- Laporan Jurnal Pendapatan dan Belanja
- Laporan Buku Besar, Buku Bantu dan Buku Kendali Per Program Per Kegiatan
Entitas yang dimasukkan berdasarkan dokumen bendahara inilah sehingga Aplikasi dapat mengeluarkan dokumen SPJ Bendahara Pengeluaran – Fungsional dan SPJ Pendapatan (Bendahara PeSoftware Perencanaan dan PenganggarannSoftware Perencanaan dan Penganggaranerimaan),
Laporan BKU (Buku Kas Umum),
Laporan Rekapitulasi Pajak dan berbagai dokumen Bendahara lain yang digunakan.
- – -
Keuntungan cara penjurnalan menggunakan metode transaksional ini maka kiranya pantas jika Aplikasi ini digunakan oleh seorang yang bukan akunting sekalipun. Atau justru dengan Aplikasi ini dapat memberi pengantar untuk mempelajari tata laksana akuntansi dan pelaporan sektor publik dalam hal ini pengelolaan keuangan daerah sekaligus penjabaran real atas paragrap-paragrap yang termaktup dalam SAP (Standar Akuntasi Pemerintahan) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005.
Software Yang sudah Kami Kembangkan
Software Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan untuk membantu dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 atas perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
Software SIKD terdiri dari 4 modul aplikasi : Berdasarkan amanat Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya Permendagri 59 tahun 2007, maka kami merancang
- Software Perencanaan dan Penganggaran
Software ini dirancang dan berfungsi untuk membantu dalam penyusunan Anggaran berdasarkan Kebijakan Umum APBD(KUA) Perioritas dan Platfon Anggaran (PPA) sampai dengan terbitnya DPA dan buku anggaran.
- Software Pelaksanaan dan Penatausahaan
Software ini dirancang dan berfungsi untuk memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran(SPP) yang berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga penerbitan Surat Perintah Membayar(SPM)
- Software Perbendaharaan Daerah
Software ini di rancang dan berfungsi untuk memproses Surat Perintah Membayar(SPM) menjadi Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD)
- Software Aplikasi Akuntansi dan Pelaporan
Software ini di rancang dan berfungsi untuk mendata transaksi penerimaan dan pengeluaran serta transaksi selain kas hingga terbentuknya jurnal-jurnal yang berkaitan dengan input dokumen,sampai dengan otomatis posting ke buku besar sehingga terbentuk laporan keuangan berupa, laporan neraca,Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas serta laporan-laporan pendukung sebagaimana yang tersebut dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2007 dan berdasarkan SAP Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005
Pengalaman Imlementasi
Kami telah bekerjasama dengan beberapa Daerah dalam implementasi software SIKD, diantaranya adalah :
- Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (SIKD 2007-2008)
- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonogiri (Akuntansi dan Pelaporan 2007-2008)
- Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo (Akuntansi dan Pelaporan 2007-2008)
Strategi Pengembangan
Berdasarkan pengalaman implementasi di beberapa daerah, kebanyakan faktor kegagalan kegiatan pengadaan sistem informasi disebabkan karena pengembang sistem cenderung hanya mengejar terpenuhinya RKS agar proyek dapat segera dicairkan dengan RKS yang super lengkap dan dokumentasi tebal yang terkesan pekerjaan berjalan dengan baik. Satu faktor yang sering tertinggal adalah, seberapa sesui sistem dijalankan oleh SDM-SDM yang tersedia dengan berbagai latar belakang yang umumnya PNS belum familiar menggunakan perangkat komputasi. Untuk mengatasi hal ini maka langkah-langkah yang kami lakukan adalah :
- Mempelajari ruang lingkup pengembangan sistem informasi.
- Mempelajari kesiapan SDM-SDM yang nantinya akan menggunakan sistem informasi bersangkutan.
- Memecah sistem informasi menjadi bagian-bagian yang terpisah tapi saling terintegrasi agar titik-titik pekerjaan tidak saling kebergantungan sehingga kegagalan di satu titik tidak mengganggu pekerjaan di titik yang lain.
- Bersama dengan pemda membuat rancangan pengembangan sistem step by step dari titik pekerjaan yang paling krusial (penting) sampai pekerjaan-pekerjaan kecil yang bersifat rekursif (berulang- diotomasikan) sehingga tercapaianya sistem otomasi pengelolaan manajemen daerah yang saling terintegrasi, cepat, tepat dan memberi kemudahan dalam menyelesaiakan pekerjaan-pekerjaan pada level staff dan kemudahan pelaporan dan pengendalian di level managemen (level pimpinan).
Step by Step Pengembangan
Lingkup manajemen pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan analisa sepanjang tahun 2007 yang lalu, kami temukan hal mendasar agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, mudah dan akuntable siap audit baik oleh Bawas (internal), BPKP maupun BPK. Maka yang dibutuhkan oleh daerah adalah :
- Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
- Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RKA SKPD dan Manajemen KAS daerah)
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Sistem ini adalah yang paling krusial pada pemerintah daerah dimana terlalu banyak kepentingan dan sorotan baik media, bawasda, auditor pemerintah (BPKP, BPK maupun KPK) dan DPRD. Sedemikan ketatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah ini maka pengadaan sistem ini mustinya yang paling utama dan pertama diadakan oleh pemerintah daerah.
Gambaran Aplikasi yang Kami Kembangkan :
Sistem Informasi Akuntaksi ini dibangun berdasarkan metode transaksional untuk menjawab kendala umum pemerintah daerah bahwa kebanyakan penanggungjawab pengelola keuangan daerah (tenaga akunting) tidak memiliki background akuntansi.
Metode transaksional adalah metode jurnal otomatis dimana seluruh inputing data transaksi diinputkan sebagaimana dokumen fisik transaksi yang mereka terima, tidak berdasarkan debet kredit yang membuat pengelola keuangan harus berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan jurnal transaksi. Hal ini penting karena bagaimana seorang akunting ketika menerima data transaksi harus berfikir terlebih dahulu transaksi ini jurnalnya apa akan memakan waktu dan menguras fikiran, rasanya tidak efektif menimbang satu transaksi pada dokumen pemerintah daerah berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah satu transaksi rata-rata menghasilkan lebih dari satu jurnal transaksi.
Dengan metode transaksional, staff akunting akan hanya menginputkan dokumen transaksi / bukti kas masuk dan kas keluar sama persis dengan dokumennya (dengan menyembunyikan kaidah debet kredit), maka seluruh laporan yang berkenaan dengan keuangan daerah seperti neraca, laporan realisasi anggaran, laporan jurnal, laporan buku besar dan lain-lain telah terbentuk secara otomatis.
Diharapkan dengan metode tersebut, pejabat pengelola keuangan daerah tidak lagi di pusingkan dengan pekerjaan-pekerjaan rekap dokumen dan penjurnalan, lebih dari itu fungsi pejabat pengelolaan keuangan daerah adalah fungsi pengendalian dan fungsi strategis pengambilan keputusan terhadap target-target pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran
Sistem ini merupakan step awal pada pengelolaan keuangan daerah. Sistem ini penting kiranya untuk mengawal perencanaan dan penganggaran keuangan daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat nilai dan tepat sasaran. Kesalahan-kesalahan yang terjadi pada step ini akan menjadi kendala pada tingkat selanjutnya seperti penatausahaan tidak dapat mencairkan keuangan jika penganggarannya kurang baik. Akan lebih parah di bagian akuntansi dan pelaporan dimana salah satu tugas utama akunting adalah laporan realisasi anggaran dan pengelolaan kekayaan daerah.
Gambaran Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Sebenarnya sistem ini adalah yang paling mudah pada step-step pengelolaan keuangan daerah, hanya persoalan yang kerap terjadi adalah penggunaan sistem manual (menggunakan excel) dimana seluruh master data diinput manual sehingga menyebabkan banyak duplikasi rekening, kesalahan pengkodean dan kesulitan rekapitulasi untuk bahan membuat perda (peraturan daerah) dan peraturan kepala daerah (peraturan bupati / gubernur).
Sistem yang kami bangun berkenaan dengan perencanaan dan penganggaran adalah :
- Seluruh rekening master seperti rekening pendapatan, rekening belanja dan rekening pembiayaan telah disediakan oleh sistem sesuai dengan peraturan daerah bersangkutan.
- Seluruh rekening dan data program kegiatan disediakan oleh sistem sesuai dengan peraturan daerah bersangkutan.
- KUA dan PPA dapat dibuat menggunakan sistem ini atau diotomasikan tersedia dari sumber dokumen-dokumen KUA / PPA yang telah ada.
- SKPD hanya menyusun RKA (tidak membuat RKA) karena seluruh rekening, KUA dan PPA telah tersedia di program.
- SKPKD / PPKD akan menerima data RKA masing-masing dinas dalam bentuk data elektronik agar dapat dikonsolidasikan otomatis.
Hasil konsolidasi data yang dilakukan di tingkat PPKD akan mengeluarkan seluruh reporting yang diperlukan untuk memenuhi dokumen penganggaran, buku penjabaran, rekapitulasi-rekapitulasi penganggaran, manajemen kas (DPA dan reporting triwulan untuk pengendalian kas daerah). Serta menghasilkan seluruh reporting yang dibutuhkan untuk memenuhi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perbub / pergub).
Rasio Kegagalan dan Keberhasilan
Rasio kegagalan besar terjadi jika pengembangan sistem informasi dibatasi oleh RKS dan pencairan dana, bukan berdasarkan mobilitas kebijakan daerah. Sebab sistem informasi adalah pengejawantahan dari perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang kapan saja bisa berubah.
Rasio keberhasilan besar terjadi jika pengembangan sistem tidak terlalu terbatas oleh RKS melainkan mampu mengawal seluruh kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga sistem dapat kapan saja minta diubah, di customize sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi tanpa embel-embel penambahan biaya pengembangan pada periode anggaran bersangkutan.
Penutup
Tidak ada kata gagal dalam perwujudan implementasi sistem informasi dan komputasi. Sebab esensi dari pengembangan sistem informasi bukanlah sekedar rupiah, tapi P R E S T A S I. Karenanya kita musti bersemboyan “Keberhasilan adalah sebuah resiko” .